JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sungguh miris perilaku RB remaja berusia 19 tahun yang tega menjual bocah kelas 6 SD untuk dijadikan sebagai PSK.
Remaja tanggung itu menjual bocah di bawah umur di Apartemen Kalibata City , Pancoran, Jakarta Selatan.
“Untuk status tersangkanya masih dalam proses saat ini. Pelaku dikenakan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan R Soplanit seperti dilansir dari polri.go.id, Kamis (30/12).
Menurutnya, pelaku yang tak punya pekerjaan tetap alias pengangguran itu dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal tentang tindak pidana perdagangan orang.
Saat ini, polisi masih memeriksa lebih lanjut pelaku yang diciduk di kawasan Apartemen Kalibata City tersebut. “Kami masih dalami lebih lanjut motif-motif pelaku ini melakukan itu. Termasuk di mana pelaku melakukan pertemuan saat menjual korban,” tuturnya.
Dia menambahkan, sebelum menjajakan korban sebagai PSK melalui apliksi online, pelaku lebih dahulu meniduri korban. Adapun modus pelaku membujuk rayu korban agar mau dipacari hingga akhirnya ditiduri dan berujung pada kasus prostitusi anak di bawah umur.
Sekadar diketahui, kasus ini terbongkar dari laporan paman korban ke Polsek Makasar dan melakukan penggerebekan di Apartemen Kalibata City. Alhasil, keponakannya berinisial EN ditemukan di lokasi tersebut.