JAKARTA, HOLOPIS.COM – Banyak sekali pemberitaan yang berhasil menyita perhatian banyak kalangan di Indonesia sepanjang tahun 2021, khususnya di bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam).
Tak sedikit perkara seputar Polhukam ini yang menguras emosi bahkan air mata. Semuanya akan dirangkum di dalam kaleidoskop 2021 Holopis.com.
1. Kabinda Papua Ditembak KKB
Kuartal pertama tahun 2021 kita disentakkan dengan kabar gugurnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Brigadir Jenderal TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya.
Meninggalnya perwira tinggi TNI berpangkat bintang satu tersebut meninggal dunia usai ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua saat melalukan peninjauan di kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua pada hari Minggu 25 April 2021 pukul 15.50 WIT.
Saat ini, I Gustu Putu Danny Nugraha Karya telah diberikan penghormatan dari institusinya dengan kenaikan pangkat satu tingkat di atasnya yakni menjadi Mayor Jenderal Anumerta.
2. KKB Papua Dicap Teroris
Keberingasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua memang semakin menjadi-jadi dari waktu ke waktu. Banyak masyarakat sipil yang tewas akibat kebiadaban kelompok di Indonesia Timur itu. Bahkan prajurit TNI hingga Kabinda Papua juga gugur di tangan mereka. Sontak, tindakan kriminal yang ada ini membuat banyak kalangan geram.
Kemudian, negara melalui Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya memberikan label teroris kepada KKB Papua. Labelisasi ini dinilai sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindakan terorisme. Di dalam UU tersebut, dijelaskan tentang definisi terorisme.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan
atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Sekedar diketahui, bahwa KKB Papua sebenarnya merupakan produk jaringan dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). Organisasi OPM sendiri pertama kali dideklarasikan pada tahun 1965. Tujuan mereka adalah memisahkan Bumi Cenderawasih tersebut dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3. Babi Ngepet di Depok
Warga Depok Jawa Barat sempat dihebohkan dengan kemunculan Babi Ngepet di kawasan Bedahan, Sawangan, Depok pada hari Senin (26/4). Binatang babi hutan ukuran sedang itu pertama kali viral karena dinilai sebagai perwujudan jelmaan dari manusia yang melakukan aksi ngepet, atau pencurian uang melalui mekanisme gaib.
Banyak warga yang penasaran dengan penampakan babi tersebut, hal ini karena ada sebuah rekaman video yang menampilkan seorang perempuan bernama Wati mengaku mengetahui siapa sosok di balik babi ngepet tersebut. Bahkan ia mengatakan bahwa babi ngepet ini berhasil tertangkap berdasarkan hasil ritual yang dilakukannya sebagai paranormal.
Namun belakangan diketahui, bahwa proyek viral babi ngepet ini adalah ulah dari seorang pria bernama Adam Ibrahim karena ingin terkenal. Ia bahkan mengakui motifnya itu di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada hari Selasa (14/9).
Adam membeli babi seharga Rp500 ribu secara online. Setelah dikirim ke rumahnya, Adam kemudian melepas babi itu dan menyatakan ke warga kalau itu adalah babi ngepet yang mencuri uang warga.
4. Pemerintah Bentuk Satgas BLBI
Salah satu upaya negara untuk mendapatkan haknya adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Setidaknya, ada kerugian dana negara sebesar Rp110,4 triliun yang harus ditagih akibat obligor dan debitur yang belum kunjung mengembalikan pinjamannya kepada negara.
Beberapa nama besar sebagai obligor maupun debitur sudah mulai digarap di dalam upaya penagihan dana BLBI ini. Beberapa diantaranya adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, kemudian ada taipan mantan pemilik PT Bank Umum Nasional (BUN) Kaharudin Ongko. Selanjutnya ada juga mantan pemilik Bank Pelita Istimarat Agus Anwar. Ada juga Sjamsul Nursalim yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), dan masih banyak yang lainnya.
Satgas ini bergerak berdasarkan amanat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Mereka diberikan jangka waktu penyelesaian penanganan hak tagih sampai 31 Desember 2023 mendatang.
5. Akidio Tio Sumbang Rp 2 Triliun
Publik juga sempat dihebohkan dengan kemunculan anak almarhum Akidi Tio, Heryanty yang memegang sebuah papan bersama Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri pada hari Senin (26/7). Selain Kapolda, di dalam foto tersebut tampak Gubernur Propinsi Sumsel Herman Deru, Dandrem 004 Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji dan Kadinkes Provinsi Sumsel Lesty Nurainy.
Total bantuan yang diklaim keluarga Akidi Tio adalah sebesar Rp2 triliun. Seluruh dana hibah atau CSR tersebut akan digunakan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.
Namun usut punya usut, ternyata foto tersebut adalah prank yang dilakukan oleh keluarga almarhum Akidi Tio. Pasalnya, uang sebesar Rp2 triliun itu tidak benar-benar ada. Hingga pada akhirnya, dampak buruknya adalah pencopotan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Pol Eko Indra Heri oleh Kapolri. Jabatan Kapolda Sumsel diisi oleh Irjen Pol Toni Harmanto.
Sayangnya, sampai saat ini pun kasus Heryanty masih tak kunjung jelas kelanjutannya.
6. Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online sebenarnya memiliki daya manfaat yang besar bagi masyarakat apalagi di situasi pandemi Covid-19 seperti dewasa ini. Kemudahan masyarakat mendapatkan akses pembiayaan bakal membantu mereka memenuhi kebutuhan yang mendesak. Sayangnya, fasilitas yang baik ini tercoreng dengan praktik-praktik pinjaman online di luar ketentuan alias ilegal. Banyak masyarakat justru pada akhirnya terbebani dengan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal ini.
Sekedar diketahui, bahwa pada tanggal 29 Januari, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengatakan bahwa pihaknya telah menutup 133 pinjol ilegal. Kemudian SWI kembali menutup 51 pinjol ilegal pada awal Maret 2021. Dua bulan berselang, SWI melaporkan 86 pinjol ilegal yang dihentikan kegiatan operasinya berdasarkan operasi yang dilakukan selama April. Per 14 Juli, SWI kembali melaporkan mereka telah memblokir 172 pinjol ilegal dan 116 pinjol ilegal pada 3 November.
Teranyar, pada 6 Desember 2021, SWI melaporkan telah memblokir 103 pinjol ilegal. Tongam mengatakan sejak 2018 sampai dengan November 2021 ini, pihaknya sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.
Pada bulan Oktober lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online (pinjol) ilegal yang terletak di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10). Adapun perusahaan tersebut, yakni PT Ant Information Consulting (AIC).
Kemudian berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menangkap 45 tersangka di dalam kasus tindak pidana penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
7. Rachel Vennya Sukses Kabur dari Karantina
Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih menggeliat khususnya karena terpaan varian Omicron, publik justru disentakkan dengan aksi Rachel Vennya bersama dua orang rombongannya yang lolos dari karantina kesehatan. Rachel diketahui berada di Amerika Serikat untuk menghadiri New York Fashion Week. Di sana, Rachel ditemani oleh sang manajer bernama Maulida Khairunnisa dan kekasihnya bernama Salim Nauderer. Kemudian ketiganya kembali ke Indonesia di akhir September.
Padahal aturannya jelas, barang siapa yang pulang dari melakukan perjalanan ke luar negeri harus melakukan karantina kesehatan selama 14×24 jam. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 15 September 2021. Kemudian Rachel juga dituding masa isolasi mandiri. Di mana berdasarkan SE Satgas Covid 19 Nomor 18 Tahun 2021, tamu atau warga yang baru datang dari Luar Negri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam.
Tidak hanya sekedar lolos, ternyata dikabarkan Rachel menyogok Satgas Covid-19 bandara Soetta sebesar Rp40 juta agar tidak perlu melalukan karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan. Akhirnya, kasus ini pun sampai bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang Kota.
Namun di tengah kasus persidangan Rachel Vennya, ada kabar yang sempat membuat publik geram, yakni mantan istri Niko Al Hakim itu tak ditahan dengan pertimbangan ia bersikap sopan selama persidangan.
Rachel dan dua orang terdakwa lainnya dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
8. Sang Maniak Herry Wirawan
Yang tak kalah menghebohkan lagi adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Herry Wirawan.
Dikabarkan bahwa ia sampai memperkosa dan menghamili 13 orang santriwatinya sendiri, angka ini berdasarkan berkas perkara yang ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan dokumen dari Polda Jawa Barat. Namun berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Garut mencatat jumlah korban Herry Wirawan sebanyak 21 orang.
Yang tak kalah cukup mencengangkan adalah kabar bahwa mayoritas santriwatinya yang sudah digagahi berusia antara 13-18 tahun tahun, dan sampai ada yang melahirkan sebanyak dua kali. Dan saat ini, kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara. Namun banyak kalangan yang justru menginginkan agar Herry Wirawan dihukum mati saja sebagai hukuman maksimal dari perilaku yang dilakukannya itu. Bahkan salah satu pihak yang mengusulkan hukuman mati tersebut adalah Deddy Corbuzier.
Demikian kaleidoskop yang telah dirangkum oleh Holopis.com sepanjang tahun 2021 ini.