JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua mantan pegawai PT Waskita Karya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wibowo-Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya),” ujar Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Kamis (30/12).
Kedua mantan pegawai PT Waskita Karya, yaitu Tukijo dan Anjar Kuswijanarko. Diketahui, jika Tukijo adalah mantan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya. Sedangkan Anjar Kuswijanarko, mantan SVP Production Control Division PT Waskita Karya.
Dari data terbaru, Anjar Kuswijanarko saat ini menjabat Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT) yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road.
Pemeriksaan juga akan dilakukan kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) M Rizal. Semua saksi itu, akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“M Rizal (PNS) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wibowo),” kata Ali.
Diketahui sebelumnya, tersangka Adi Wibowo sendiri belum ditahan tim penyidik KPK. Pasalnya, saat proses pemanggilan sebagai tersangka pada November 2021, Adi Wibowo tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
“Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, (20/12).