JAKARTA, HOLOPIS.COM – I Gede Ari Astina alias Jerinx tampaknya menunjukkan kesungguhan hatinya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum atas laporan Adam Deni bergulir.
“Dia benar-benar siap untuk kasus ini,” kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12).
Begitupun saat mengajukan permohonan tahanan kota, Jerinx tak main-main. Dia rela pindah ke Jakarta agar bisa hadir sidang secara langsung.
“Dia sudah mengatur pemindahan KTP-nya, rumahnya, untuk mendapatkan status penangguhan penahanan yang atau setidak-tidaknya tahanan kota,” ujar Sugeng.
Perlu diketahui, bahwa Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Dugaan ancaman dengan kekerasan itu dilakukan Jerinx awal Juli lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Jerinx kemudian dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.