yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Farhan Usul Komisi I Panggil Panglima dan KSAD

JAKARTA, HOLOPIS.COM Anggota Komisi I dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan telah mengusulkan kepada pimpinan Komisi untuk memanggil Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).

Sekilas diketahui, bahwa Handi dan Salsa merupakan sejoli yang tewas akibat tabrak lari oleh tiga Prajurit TNI AD, masing-masing Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A pada Rabu (8/12) lalu.

Bukannya bertanggungjawab untuk membawa ke rumah sakit, justru jenazah keduanya dibuang, kemudian baru ditemukan tiga hari setelah insiden tersebut berlangsung di kawasan Banyumas dan Cilacap.

“Kami mengusulkan kepada pimpinan Komisi I agar segera (memprioritaskan) agenda rapat dengan Panglima TNI dan KSAD menyangkut masalah ini dan permasalahan lain, menyangkut tugas TNI,” ujar Farhan, Rabu (29/12).

Kemudian, Farhan juga menyebut bahwa pemanggilan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman perlu dilakukan.

Selain menyangkut proses hukum, dia menilai kasus tersebut juga menyangkut tugas ketiga prajurit yang diduga menjadi pelaku.

Farhan mengaku heran karena insiden kecelakaan itu melibatkan seorang perwira menengah dengan jabatan Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, selain dua Kopral dari Kodam Diponegoro.

Sementara, katanya, insiden kecelakaan terjadi di wilayah Kodam Siliwangi, Bandung, Jawa Barat.

“Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah ketiga anggota TNI yang bertugas di dua Kodam berbeda, memang sedang bertugas secara resmi di lokus Kodam Siliwangi atau ada hal lain di luar dinas?” Kata dia.

Artinya, kata Farhan, insiden itu telah melibatkan lintas Kodam. Sehingga, KSAD selaku Pembina Kekuatan, menurut dia, harus turun tangan dan menjelaskan kepada Komisi I DPR.

Meski begitu, Farhan mengaku tak mau ikut campur soal proses peradilan kepada tiga prajurit diduga pelaku. Ia menyerahkan sepenuhnya jika proses hukum kepada ketiganya harus melalui peradilan militer.

“Kalau proses hukum, kita hormati sesuai hukum acara yang berlaku. Kalau mereka masih anggota militer, maka ikut peradilan militer,” kata dia.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral