JAKARTA, HOLOPIS.COM – 12 Unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dipastikan akan dikerahkan dalam mengoptimalkan pengamanan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Plt Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol. Dodi Darjanto menjelaskan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang bisa dicatat oleh ETLE Mobile.

“∆elanggaran batas kecepatan maksimal kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau menyalip kendaraan lain tidak sesuai aturan, pelanggaran ganjil genap di daerah tertentu, pengendara yang menggunakan ponsel, hingga angkutan barang over dimension over loading (ODOL) masuk dalam pantauan ETLE,” kata Dodi, Selasa (28/12).

Dody kemudian menjelaskan, hasil tangkapan gambar pelanggaran melalui ETLE Mobile akan masuk dalam pusat data. Nantinya pelanggar akan dikenakan sanksi tilang secara progresif.

“Dengan adanya ETLE Mobile diharapkan jangkauan area pengawasan yang lebih luas bisa menekan angka kecelakaan sekaligus fatalitas,” harapnya.

Dody mengungkapkan, hingga saat ini, Korlantas Polri sudah menerjunkan 12 unit ETLE Mobile di sejumlah wilayah seperti ruas Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang Solo-Yogya, Tol Semarang-Surabaya, hingga Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Seperti yang diinformasikan bahwa ETLE Mobile merupakan pengembangan lebih lanjut dari ETLE konvensional.

ETLE Mobile bergerak dinamis, sebab kamera dan perlengkapan pendukung pada ETLE Mobile dipasang pada mobil patroli kepolisian.

Dengan begitu jangkauan area pengamanan bisa lebih luas dibanding ETLE biasa yang hanya mengandalkan CCTV.

ETLE Mobile turut dilengkapi teknologi modern seperti artificial intelligent (AI) yang bisa menangkap gambar pelanggar aturan lalu lintas.