JAKARTA, HOLOPIS.COM Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyarankan agar Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut saja laporannya terhadap para buruh yang ia persoalkan ke Polda Banten.

“KSPI, KSPSI AGN dan aliansi serikat buruh banten akan terus meminta pertanggung jawaban Gubernur Banten untuk mencabut pelaporan ke polisi,” kata Said Iqbal dalam konferensi persnya, Selasa (28/12).

Kami khawatir kalau tidak dicabut akan ada eskalasi yang lebih besar.

Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh tersebut mengingatkan jika laporan tersebut tidak dicabut, ia khawatir akan ada gejolak massa yang lebih besar di kemudian hari.

“Kami khawatir kalau tidak dicabut akan ada eskalasi yang lebih besar,” ujarnya.

Kemudian, Iqbal mengakui bahwa aksi penerobosan ke dalam kantor dan aksi menduduki kursi Gubernur Banten oleh sejumlah massa buruh yang melakukan aksi demontrasi memang sebuah kesalahan, akan tetapi ia menilai itu bagian dari sebab akibat, yakni Gubernur Banten tak pernah mau menemui massa buruh yang menuntut untuk berdialog membahas persoalan mereka.

“Kami akui ada kesalahan ringan memasuki ruangan dan menduduki kursi gubernur. Kami tidak akan mengulangi lagi penerobosan-penerobosan. Tapi itu adalah spontanitas,” tandasnya.

Bagi Iqbal, jika seandainya Gubernur Wahidin Halim mau mengakomodir suara buruh yang melakukan aksi unjuk rasa tentu insiden semacam itu tidak perlu sampai terjadi.

“Kalau gak mau diterobos, ya temui dong buruh seperti Gubernur Anies dan Gubernur Khofifah,” ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, yakni Asep Abdulah Busro dari ABP Law secara resmi melaporkan buruh yang merangsek masuk ruang kerjanya ke Polda Banten di Serang, hari ini Jumat, 24 Desember 2021 lalu.

Asep Abdulah mendatangi Polda Banten bersama para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Banten untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan sekaligus membuat laporan polisi.

“Kami melapor sesuai arahan Pak Gubernur Wahidin, Polda Banten agar segera merespons peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh serikat buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum,” kata Asep.

Asep Abdullah mengatakan bahwa gubernur Banten pada prinsipnya menghargai upaya serikat buruh untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi soal kenaikan Upah Minimum Provinsi.

Akan tetapi kata Asep, hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Usai mendapati laporan dari pihak Gubernur Banten, Polda Banten langsung melakukan upaya identifikasi para buruh yang tertangkap foto sedang berada di dalam ruang Gubernur.

Setidaknya ada 6 (enam) orang yang ditangkap berkat hasil penalaran melalui teknologi face recognizer milik unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.

Para buruh yang ditangkap kini dipersangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.