Sabtu, 18 Januari 2025

KSPI Pastikan Aksi Besar 5 Januari di Banten

JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa para buruh dan Mahasiswa bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Banten pada tanggal 5 Januari 2022 mendatang.

Aksinya itu dikatakan Iqbal menjadi bagian dari langkah kaum buruh dan Mahasiswa untuk mendesak revisi Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022 di kawasan Provinsi Banten.

“Tanggal 5 Januari akan ada aksi besar-besaran di Banten,” kata Iqbal dalam konferensi persnya, Selasa (28/12).

Aksi tersebut akan dilakukan secara konstitusional, dengan cara damai dan tidak akan menimnulkan kerusakan atau non violence.

“Kami KSPI dan KSPSI Andi Gani, seluruh serikat buruh dan mahasiswa se-Banten akan aksi unjuk rasa secara konstitusional,” tegasnya.

Dikatakan Iqbal, aksi tanggal 5 Januari merupakan bagian dari rentetan agenda aksi unjuk rasa kaum buruh menyikapi UMP 2022, di mana masih banyak Gubernur yang belum merevisi Surat Keputusan (SK) mereka tentang persentasi upah minimum.

Bagi Iqbal, UMP 2022 dengan merujuk PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak relevan lagi. Hal ini karena UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputus inkonstitusional bersyarat oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami minta dengan hormat gubernur Banten, gubernur DKI dan seluruh gubernur di Jawa, di Sumatera, Kalimantan dan daerah-daerah di pusat industri, ubah SK UMK 2022 sesuai yang diusulkan bupati dan walikota,” tuntutnya.

UMK 2022 Banten

Perlu diketahui, bahwa Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan nilai UMK 2022. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/202.

Besaran UMK Cilegon 2022 menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Banten. Angka UMK Kota Cilegon 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.340.254,18.

Sementara itu, rincian UMK Tangerang 2022 dan UMK Serang 2022 berbeda-beda. Sebagaimana diketahui, ada perbedaan antara Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Mengacu pada penetapan UMK di Banten, UMK 2022 Kota Tangerang yaitu Rp 4.285.798,90 disusul Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 4.280.214,51 dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.230.792,65.

Demikian juga mengenai UMK Serang 2022 yang meliputi UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.215.180,86 dan UMK Kota Serang yakni Rp 3.850.526,18.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral