SURABAYA, HOLOPIS.COMKepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Eddy Christijantome menyampaikan bahwa seluruh aktivitas sosial saat malam tahun baru 2022 mendatang akan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Eddy sebagai upaya pengendalian kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun baru nanti.

Eddy menyebut bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari instruksi yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, tanggal 27 Desember 2021.

“Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB,” kata Eddy dalam keterangannya hari ini, Selasa (28/12).

Menyusul dari kebijakan itu, Eddy juga menyebut bahwa seluruh tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Surabaya, Jawa Timur juga diminta untuk mengakhiri aktivitasnya pukul 21.00 WIB pada malam tahun baru atau 31 Desember 2021 dan buka kembali pada 1 Januari 2022, pukul 04.00 WIB.

“Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021,” imbuhnya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut untuk mencegah mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, dia berharap kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar dapat memperhatikan SE tersebut.

“Jadi kami mohon kerja samanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam Tahun Baru 2022,” tandasnya.

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00 WIB.

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa pemkot juga melarang perayaan “at venue” malam pergantian tahun, baik di restoran, kafe, rumah makan, atau tempat fasilitas lainnya saat malam tahun baru.

“Termasuk juga untuk semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan ‘at venue’,” pungkasnya.