Selasa, 14 Januari 2025

Selain Dipecat, Jenderal Dudung Ancam Hukuman Berat Untuk 3 Anggota TNI Penabrak Di Nagrek

JAKARTA, HOLOPIS.COM Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan, bahwa instansinya bakal memberikan hukuman seberat mungkin kepada 3 oknum anggota mereka yang menjadi pelaku penabrakan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Selain hukuman pemecatan dari kedinasan TNI, Dudung memastikan bahwa hukuman pidana juga akan diterapkan ke 3 oknum anggota TNI tersebut.

“Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal,” kata Dudung dikutip dari instagram resmi milik TNI AD, Senin (27/12).

Ketiga oknum anggota yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP yang mengatur tentang Pembunuhan Berencana juncto menghilangkan nyawa orang juncto penculikan juncto merampas kemerdekaan juncto menghilangkan mayat juncto penyertaan dalam Tindak Pidana.

“Dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI,” tegasnya.

Dudung kemudian mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas ulah anggotanya tersebut.

“TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Sdr. Handi Saputra dan Almarhumah Sdri. Salsabila serta Keluarganya,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya 3 oknum anggota TNI menabrak Handi Saputra dan Salsabila pada Rabu (8/12) lalu di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat. Markas Besar (Mabes) TNI kemudian membeberkan sosok tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga sebagai pelaku yang menabrak sejoli remaja tersebut.

Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).

Fakta terbaru menyebut, korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu. Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo. Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral