yandex
Minggu, 12 Januari 2025

Mendagri Sebut Penanganan Covid-19 saat Nataru Jadi Pertaruhan Bagi Pemerintah

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut kolaborasi menjadi kunci dalam pengelolaan pandemi, terutama dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan kasus pada perayaan tahun baru.

Pasalnya, pada perayaan tahun baru, mobilitas masyarakat cenderung meningkat. Untuk itu, kepala daerah bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) perlu menyatukan langkah untuk bersama mengantisipasi lonjakan kasus di awal tahun.

“Kita mengelola pandemi di masa Nataru, Natal dan Tahun Baru, karena kita tahu Nataru ini ada potensi kerumunan masyarakat, mobilitas yang tinggi, sehingga kita tidak ingin seperti tahun lalu terjadi lonjakan, bagi kita ini adalah pertaruhan betul,” kata Tito (27/12).

Dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah terkait Kesiapan Penanggulangan Pandemi Covid-19 masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) dan Penanganan Varian Omicron melalui Video Conference, Senin (27/12/2021), Tito bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memaparkan sejumlah strategi dan kebijakan dalam menghadapi perayaan tahun baru 2022 di tengah ancaman pandemi, termasuk hadirnya varian Omicron.

Meski demikian, dia mengungkapkan, perlu aksi kolaborasi di setiap level pemerintahan untuk dapat melaksanakan arahan dan strategi yang dimaksudkan.

“Kita minta kepala daerah masing-masing memfollow up apa yang sudah disampaikan oleh kami maupun Bapak Menkes dengan berbagai strategi pencegahan sampai dengan antisipasi mitigasi bila terjadi worst scenario,” ujarnya.

“Kuncinya adalah rekan-rekan kepala daerah, gubernur segera merapatkan dengan bupati/wali kota, kemudian dengan TNI/Polri, Forkopimda yang lain, kuncinya di situ, setelah itu kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota) melakukan rapat lagi di tingkat II (kabupaten/kota) untuk membuat strategi sesuai guidance dari Bapak Menkes dan dari kami,” tambah dia.

Tito menambahkan, meski pihaknya telah mengeluarkan sejumlah surat edaran maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat selama perayaan tahun baru, kepala daerah perlu kembali menjabarkan aturan tersebut ke dalam peraturan kepala daerah, terutama aturan lebih tegas yang memuat adanya sanksi setiap pelanggaran yang dilakukan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral