JAKARTA, HOLOPIS.COM Setelah merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarata, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keluarkan Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta naik 5,1 persen menjadi Rp. 4.641.845.

Kepgub baru ini, sudah ditandatangan Anies Baswedan pada tanggal 16 Desember 2021. Itu artinya, Kepgub Nomor 1395 2021 yang sebelumnya dikeluarkan sudah tidak berlaku lagi.

“Berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” tulis Kepgub tersebut, Senin (27/12).

Diktum ke tiga, para pengusaha juga diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas yang digunakan sebagai pedoman upah bagi para pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Selanjutnya diktum keempat dan kelima, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 yang sudah ditetapkan. Pengusaha yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” bunyi diktum keenam.

Kesejahteraan pekerja, juga akan ditingkatkan dengan pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat yang diantaranya bantuan layanan transportasi.

Lalu, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya operasional pendidikan bagi buruh/pekerja dengan kriteria memiliki KTP daerah dengan besaran gaji paling besar 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.