JAKARTA, HOLOPIS.COM – Para pekerja Singapura yang belum divaksinasi akan dilarang bekerja mulai tanggal 15 Januari, meskipun hasil tes Covid-19 mereka menunjukkan status negatif, demikian dikatakan oleh Kementrian Kesehatan Singapura.
Dilansir dari CNA, Minggu (26/11), sebelumnya Kemenkes telah mengumumkan di bulan Oktober, bahwa orang-orang yang belum divaksinasi tidak diperkenankan hadir di kantor mulai tanggal Januari 2022.
“Menyusul peninjauan dan diskusi dengan mitra tripartit, kami telah memutuskan untuk menghapus konsesi PET bagi orang yang tidak divaksinasi untuk kembali ke tempat kerja mulai 15 Januari 2022,” kata Depkes Singapura.
Sementara itu untuk pekerja yang sudah menerima vaksinasi suntikan kedua akan diperbolehkan untuk bekerja setidaknya hingga tanggal 31 Januari.
Lebih lanjut, departemen kesehatan mengatakan bahwa peraturan ini diharapkan dapat menghadirkan suasana kerja yang lebih aman.
Sejauh ini, Singapura telah mencatat total 448 kasus Covid-19 varian Omicron, yang terdiri dari 369 kasus hasil impor, dan 79 infeksi lokal.