JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dalam memperingati 17 tahun bencana gempa dan tsunami Aceh yang terjadi Minggu 26 Desember 2004, Nelayan di Provinsi Aceh dilarang melaut.
Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek mengatakan, peringatan tsunami yang digelar setiap 26 Desember merupakan hari pantang melaut bagi seluruh nelayan di Aceh.
“Tanggal 26 Desember hari pantang melaut. Hari pantang melaut ini sudah diputuskan dalam duek pakat atau rapat besar nelayan seluruh Aceh pada 2005 lalu,” katanya (25/12).
Dia menjelaskan, jika ada nelayan yang melanggar kesepakatan itu, maka akan dikenakan sanksi. Kapal mereka akan ditahan minimal 3 hari dan maksimal 7 hari. Semua hasil tangkapan akan disita untuk lembaga Panglima Laot Aceh.
Pihaknya berharap semua nelayan di Aceh patuh dan tidak melanggar aturan adat itu. “Tanggal 26 Desember itu, satu hari penuh, nelayan dilarang melaut. Ini merupakan peringatan di mana hari terjadinya bencana gempa dan tsunami Aceh yang sebagian besar korbannya adalah keluarga nelayan,” ujarnya.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa dua anggota DPR RI Komisi XI terkait kasus dugaan korupsi…
Milwaukee Bucks harus kandas di tangan Brooklyn Nets pada lanjutan NBA musim 2024/2025, dengan skor…
Sebanyak 283 warga binaan yang beragama Kristen Protestan dan Katolik di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima…
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim angka kecelakaan lalu lintas selama libur Natal dan…
Virgil van Dijk menyampaikan pendapatnya perihal perasaannya saat ini bersama Liverpool. Pemain Belanda itu pun…
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan adanya dua klaster besar dari sejumlah oknum polisi dalam menjalani…