JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah mengklaim bahwa ke depan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri harus berasal dari kalangan profesional dalam bidangnya.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan, tidak boleh lagi ada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berangkat dengan modal nekat atau tidak memiliki kemampuan apapun.
“CPMI yang bekerja ke luar negeri berasal dari kalangan profesional yang mempunyai high skill, sehingga dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri,” kata Ida, Minggu (26/12).
Ida kemudian meminta agar paradigma tentang PMI di luar negeri harus bisa dirubah sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran kerja yang diterima oleh mereka.
Oleh karena itu, pemerintah, lanjut Ida, berkomitmen mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
“Paradigma baru diperlukan dalam perlindungan PMI yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek dan bukan lagi objek,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Untuk itu, sambungnya, pemerintah mengharapkan pada masa yang akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki.
“Hal itu guna mengurangi kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak-hak PMI, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya,” pungkasnya.