Advertisement
Categories: Polhukam

Kader PDIP Penganiaya Anak di Indomaret Medan Tak Ditahan

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus membenarkan bahwa Halpian Sembiring Meliala (43) yang merupakan pelaku penganiayaan anak di Indomaret Medan tidak ditahan oleh Kepolisian.

Alasannya, karena tersangka terjerat pasal degan tuntutan hukum di bawah 5 (lima) tahun.

“Benar, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun,” kata Kompol Firdaus kepada wartawan, Sabtu (25/12).

Jadi, tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali.

Polisi hanya meminta agar kader PDIP Perjuangan yang merupakan Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumatera Utara tersebut melakukan wajib lapor saja.

“Jadi, tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, bahwa pihaknya sempat merasa kesulitan untuk mencari identitas tersangka. Hal ini karena berdasarkan nomor mobil Toyota Land Cruiser Prado yakni BK 995 tidak terdaftar di Samsat setempat.

“Kita agak kesulitan dari tanggal 16, baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di Samsat,” kata Kombes Pol Riko.

Halpian kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus kekerasan yang dilakukan viral di media sosial. Banyak kantor berita mengabarkan insiden yang tertangkap kamera CCTV di Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara pada tanggal 16 Desember 2021 pukul 18.00 WIB.

Korbannya adalah seorang pelajar SMA Al Azhar berinisial FAL (17). Tampak sekali Halpian melakukan kekerasan dengan cara menampar, menendang, memukul dan mendorong korbannya. Berdasarkan keterangan Kombes Pol Riko, motifnya adalah sakit hati.

“Keterangan awal Tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” terang Riko.

Kader PDI Perjuangan in pun ditangkap di sebuah kafe saat nongkrong dengan teman-temannya di kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya itu, Halpian dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Belajar dari Video Bokep Ternyata Salah, Pasutri Baru Wajib Tahu Penyebabnya!

JAKARTA - Salah satu cara yang dinilai tak tepat bagi suami istri (pasutri) baru yaitu…

21 menit ago

Cak Imin Siap Bantu Ribuan Buruh Sritex Terdampak PHK

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan kesiapannya…

56 menit ago

Siap Dibui, Hasto : Masuk Penjara Bagian dari Pengorbanan Cita-cita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara terkait status dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka…

1 jam ago

Cak Imin Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus untuk Kenaikan PPN

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menegaskan, bahwa…

1 jam ago

Intip Tas-tas Mewah Sandra Dewi di Instagram, Harga Mobil Kalah!

Aktris Indonesia Sandra Dewi baru saja menghapus foto-foto sang suami Harvey Moeis, yang baru saja…

2 jam ago

Ini Alasan Mengapa Teh Sebaiknya Tidak Diberikan kepada Anak-anak

JAKARTA - Sudah sejak ratusan tahun yang lalu, teh diklaim memiliki banyak manfaat, terutama bagi…

2 jam ago