MEDAN, HOLOPIS.COM – Beberapa hari terakhir ini, jagat media sosial tengah dibuat geram dengan aksi arogansi yang dilakukan oleh seorang pria kaya pengemudi Toyota Land Cruiser Prado berkelir hitam di halaman parkir Indomaret Medan, Sumatera Utara.
Aksi tak pantas yang dilakukannya itu terekam CCTV minimarket tersebut. Sontak, rekaman video yang disebarkan di media sosial oleh salah satu netizen pengguna akun Instagram @banjarnahor itu pun ramai dan menyita perhatian banyak kalangan.
Saat ini, sosok pria berkemeja putih tersebut sudah terungkap. Ia adalah Halpian Sembiring Meliala. Dia juga tercatat sebagai Wakil Pembina Satuan Tugas PDI Perjuangan Sumatera Utara.
Saat ini, pria sangar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan karena tindakannya melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang diketahui berinisial FAL (17), pelajar SMA Al Azhar.
Berdasarkan keterangan dari Kepolisian, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kader PDI Perjuangan itu karena ia merasa sakit hati dengan korbannya. Ia merasa pelajar yang motornya disundul dan dihalangi mobilnya itu berkata-kata kasar sehingga ia tersulut emosinya.
“Keterangan awal Tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (25/12).
Kemudian, Kombes Pol Riko memberikan penjelasan tentang kasus tersebut. Pertama, insiden tersebut berlangsung di halaman parkiran Indomaret di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Medan, Sumatera Utara. Insiden tersebut pun berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB pada tanggal 16 Desember 2021. Data ini didapat setelah Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, pada tanggal 17 Desember 2021, orang tua dan korban mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan insiden penganiayaan yang terjadi. Setelah itu, polisi pun langsung melakukan pengembangan.
Dikatakan Kombes Pol Riko, bahwa sebelumnya polisi sempat merasa kesulitan untuk mencari tahu identitas pasti pelaku penganiayaan tersebut, hal ini karena nomor kendaraan yang ada di mobil pelaku, BK 995 tidak terdaftar di Samsat. Pun demikian, Kepolisian tetap bisa mendeteksi siapa pria berkemeja putih yang menjadi pelaku penganiayaan itu, akhirnya identitas dikantongi oleh polisi dan diketahui dia adalah Halpian Sembiring Meliala.
“Kita agak kesulitan dari tanggal 16, baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di Samsat,” jelasnya.
Terkait dengan tindakan Halpian Sembiring Meliala, saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Ia ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Medan saat sedang asyik nongkrong dengan teman-temannya di sebuah kafe di kawasan Johor, Medan.
“Sampai sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka,” imbuh Riko.
Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.