Advertisement
Categories: Ragam

Pasutri di Tangsel Berkomplot Jadi Pencuri, Modusnya Sang Istri Dijadikan “Umpan”

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polisi mengamankan pasangan suami istri pelaku pencurian dengan modus berkencan di salah satu hotel kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/12).

“Kedua tersangka yang merupakan suami istri berinisial VP (44) dan JS (39). Adapun korban inisial AF (46),” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin seperti dilansir dari polri.go.id, Sabtu (25/12).

Iman menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku VP melalui aplikasi percakapan online. Selanjutnya, keduanya janjian untuk bertemu di kawasan BSD Serpong.

“Mereka sepakat melakukan perbuatan mesum. Lalu mereka bertemu di kawasan BSD untuk bersama-sama menuju hotel yang dituju,” ucapnya.

Di tengah perjalanan, kata Iman, pelaku VP meminta untuk membeli minuman kopi di salah satu Minimarket. Setelah sampai di hotel, pelaku memberikan kopi yang telah dicampur dengan obat dengan dalih untuk menjaga stamina saat berhubungan seksual.

“Sebelum terjadi (perbuatan mesum), korban diberikan minuman oleh pelaku. Setelah diberi minuman yang bersangkutan merasa pusing dan pingsan,” tuturnya.

Menurut Iman, saat sadar dari pingsan korban mendapati ponsel dan kunci mobilnya dibawa pelaku VP. Saat dicek ke parkiran, kendaraan mobil miliknya telah hilang.

“Tersangka (VP) bekerja sama dengan suaminya (JS) saat melakukan aksi pencurian. Suami telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dan diserahkan kepada pelaku lain untuk kemudian dijual ke daerah Jepara seharga Rp 28,5 juta,” terangnya.

Selain kedua pelaku, dalam kasus tersebut polisi juga menangkap dua orang penadah barang curian berinisial ZS (30) dan IM (42). Iman mengatakan, ada tersangka lainnya yang bersama-sama dengan IM menjual mobil curian ke Jepara, yakni A (40), E (40), dan A (40).

“Saat ini empat pelaku sudah diamankan, sementara tersangka lainnya masih DPO. Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tukasnya.

Share
Published by
MHD

Recent Posts

NBA Spesial Natal 2024 : Lakers Menang Dramatis Sikat Warriors 113-115

LA Lakers menang secara dramatis atas Golden State Warriors pada lanjutan NBA Spesial Natal 2024,…

3 menit ago

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Dicopot Usai Anggota Gebrak dan Borgol Warga

MALUKU - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminulla mengatakan bahwa Kapolda Maluku Irjen…

8 menit ago

Peras Penonton DWP hingga Rp 32 Miliar, 12 Anggota Polisi Masuk Bui

Nama institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng akibat ulah bejat para oknum anggota Polri…

23 menit ago

Layanan Kesehatan Pasukan TNI Sejahterakan Warga Kampung Ninggabuma

TNI melalui Koops Habema terus melakukan pendekatan komunikasi sosial kepada warga Papua dengan berbagai strategi.

38 menit ago

Longsor di Kota Tarakan, 3 Orang Meninggal Dunia

Bencana banjir dan longsor melanda pemukiman warga yang ada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara…

43 menit ago

Kaleidoskop 2024 : WhatsApp Hadirkan Sejumlah Fitur Mulai dari Durasi Status Hingga AI

Di tahun 2024 aplikasi berkirim pesan WhatsApp menghadirkan sejumlah fitur baru, yang membuat komuniukasi menjadi…

53 menit ago