JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Hukum dan HAM menberikan remisi atau pemotongan masa tahanan khusus Natal 2021 kepada lebih dari 12 ribu warga binaan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengungkapkan, sebanyak 79 Napi diantaranya, langsung bebas usai hukumannnya dikurangi remisi Natal atau RK II
“Pemberian remisi adalah bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, Sabtu (25/12).
Rika menjelaskan, pemberian resmisi bagi Napi Nasrani telah menghemat anggaran makan sebanyak Rp6, 601 miliar.
Rika mengungkapkan jumlah narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia, kini berjumlah 19.609 orang, namun tidak semua mendapatkan remiai.
Dari 12.562 Napi penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.
Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.
Tahun 2021, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.
Berdasarkan SDP per – 23 Desember 2021, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 273.992 orang. Mereka, terdiri 226.093 berstatus terpidana dan 47.899 tahanan.
“Dari total 12.641 Napi yang memperoleh remisi, telah menghemat anggaran makan Napi sebesar Rp6. 601. 185. 000. Rincian Rp6. 563. 190. 000 dari 12. 562 penerima RK I dan Rp37. 995. 000 dari 79 penerima RK II, ” terangnya.
Landasan hukum pemberian remisi, adalah UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan juncto PP No. 99 /2012, Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3/ 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.