Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Lebih Dari 12 Ribu Narapidana Mendapatkan Remisi Natal

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Hukum dan HAM menberikan remisi atau pemotongan masa tahanan khusus Natal 2021 kepada lebih dari 12 ribu warga binaan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengungkapkan, sebanyak 79 Napi diantaranya, langsung bebas usai hukumannnya dikurangi remisi Natal atau RK II

“Pemberian remisi adalah bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, Sabtu (25/12).

Rika menjelaskan, pemberian resmisi bagi Napi Nasrani telah menghemat anggaran makan sebanyak Rp6, 601 miliar.

Rika mengungkapkan jumlah narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia, kini berjumlah 19.609 orang, namun tidak  semua mendapatkan remiai.

Dari 12.562 Napi penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Tahun 2021, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

Berdasarkan SDP per – 23 Desember 2021, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 273.992 orang. Mereka, terdiri 226.093 berstatus terpidana dan 47.899 tahanan.

“Dari total 12.641 Napi yang memperoleh remisi, telah menghemat anggaran makan Napi sebesar Rp6. 601. 185. 000. Rincian Rp6. 563. 190. 000 dari 12. 562 penerima RK I dan Rp37. 995. 000 dari 79 penerima RK II, ” terangnya.

Landasan hukum pemberian remisi, adalah UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan juncto PP No. 99 /2012, Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3/ 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Perry Warjiyo Kembali Jabat Ketum ISEI

Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) untuk periode 2024-2027. Ia terpilih secara aklamasi dalam Kongres ISEI XXII 2024 yang berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah.

Cerita Nur Fatia, Difabel Bergelar Sarjana yang Berhasil Masuk Polisi

Sekolah Polisi Wanita atau Sepolwan Lemdiklat Polri sangat bangga memiliki siswi bernama Nur Fatia Azzahra yang bergelar sarjana psikologi, dengan nilai IPK 3,56.

RESEP : Telur Ceplok Setengah Matang, Nikmat dan Menyehatkan

Meskipun terkesan sederhana, namun telur celpok setengah matang memiliki banyak manfaat baik untuk tubuh. S
Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

Berita Terbaru