JAKARTA, HOLOPIS.COM – Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supir Zen dituntut 12 bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami selaku JPU menuntut majelis hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan.” Kata JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
JPU menyita barang bukti berupa handphone ketika terdakwa untuk negara.
Mendengar pernyataan itu, Nia Ramadhani tampak meneteskan air mata.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani mengaku menggunakan obat-obatan terlarang karena kesedihan mendalam akibat kehilangan sang ayah.
Nia ditangkap polisi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli lalu.
dalam penangkapannya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti yaitu sabu seberat 0,78 gram bersama dengan alat isap.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.