Minggu, 19 Januari 2025
Holopis.comTak BerkategoriPolisi Larang Kembang Api dan Petasan Saat malam Tahun Baru di Jakarta

Polisi Larang Kembang Api dan Petasan Saat malam Tahun Baru di Jakarta

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya menegaskan larangan pergelaran petasan dan kembang api saat malam perayaan tahun baru pada 31 Desember mendatang.

“Petasan, kembang api tidak dibenarkan. Jadi diharapkan kita semua punya empati dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (23/12).

Sebagai antisipasi, kata Zulpan, polisi akan melakukan penyisiran terhadap para penjual petasan dan kembang api.

“Iya iya (penjual kembang api dan petasan disisir), pasti itu,” ucap Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan kembali menegaskan bahwa perayaan malam pergantian tahun di Jakarta dilarang. Sebab, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Karenanya, jam operasional kafe dan tempat hiburan pun dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun.

“Pada pukul 22.00 di malam pergantian tahun diharapkan semua enggak ada aktivitas di tempat tersebut. Sehingga pukul 22.00 sampai 00.00 itu tempat-tempat keramaian sudah enggak ada lagi kerumunan masyarakat,” tutur Zulpan.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga bakal menerapkan crowd free night (CFN) di malam pergantian tahun di 10 kawasan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan CFN bakal diterapkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Adapaun 10 kawasan itu yakni Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral