BEKASI, HOLOPIS.COM – Sungguh tidak terpuji perilaku mantan Ketua RT di Bekasi, Jawa Barat yang satu ini. Pria berinisial S (47) itu bukannya menjadi panutan warga malah melakukan pencabulan terhadap tetangganya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka S melancarkan aksi pencabulan dengan modus terapi pijat untuk menyembuhkan penyakit.
“Awalnya tersangka menawarkan kepada korban bisa menyembuhkan penyakit dengan cara dipijlt,” ujar Aloysius Suprijadi seperti dilansir dari polri.go.id, Kamis (23/12).
Mendapat perlakuan tindak asusila, lanjut Suprijadi, korban melaporkan tersangka ke polisi. Kemudian, polisi juga mendapatkan informasi dua anak korban juga dilecehkan oleh pelaku.
“Begitu adanya informasi pelaku melakukan lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan,” jelas Aloysius.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.