JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden RI Joko Widodo menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial.
Nama Dirjen PFM tak dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dalam Bab II Pasal 6 Perpres terbaru tersebut, susunan organisasi Kementerian Sosial juga tak menyebut bagian Ditjen PFM dan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (BPPPS).
“Kementerian Sosial terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (JPS), Inspektorat Jenderal,” demikian dikutip dari Perpres (23/12).
“Kemudian untuk bagian staf ahli yaitu Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial, dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial,” sambungannya.
Berdasarkan aturan lama, yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, Dirjen PFM memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Region kerja Dirjen PFM mencakup penanganan fakir miskin di pedesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil atau tertinggal, hingga perbatasan antar negara.
Direktorat ini juga yang menyusun kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu versi Kementerian Sosial, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penanganan fakir miskin di Indonesia.
Sementara BPPPS yang juga dihapus Jokowi memiliki tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial serta penyuluhan sosial.