JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sehari sebelum Natal biasanya pemerintah akan menetapkan cuti bersama, tapi untuk tahun 2021 berbeda sebab cuti bersama dihapus oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. SKB yang dikeluarkan sekitar bulan Juni lalu ini, menghapus 2 libur nasional dan 1 cuti bersama.

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu (16/6) lalu.

Berikut ini rincian terkait libur nasional dan peniadaan cuti bersama Natal 2021 :

1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan

Jadi masyarakat harus ingat, bahwa tanggal 24 Desember tidak ada libur atau cuti bersama, namun Hari Natal yang jatuh tanggal 25 Desember 2021 akan tetap hari libur nasional atau tanggal merah.