JAKARTA, HOLOPIS.COM Seluruh Kepala Daerah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta untuk menetapkan Upah Minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 .

“Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Chairul Fadhly Harahap, Kepala Biro Humas Kemnaker dalam keterangan persnya, Selasa (21/12).

Ketentuan tersebut disebutkan sudah berdasarkan kesepakatan dari unsur pemerintah, pengusaha dan juga pekerja/buruh.

“Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha,” ujarnya.

Chairul Fadly Harahap mengatakan, penetapan upah minimum akan menimbulkan polemik di masyarakat jika tidak berdasarkan ketentuan yant berlaku. Ia pun mencontohkan, seperti yang terjadi dalam penetapan upah minimum Provinsi DKI Jakarta.

Pihak Kemenaker pun siap untuk memediasi, para pihak yang berselisih soal penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Chairul pun mengungkap, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.

“Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan,” pungkasnya.