Senin, 23 September 2024
Senin, 23 September 2024
NewsEkobizKemenaker Minta Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum Pakai Acuan PP 36 Tahun...

Kemenaker Minta Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum Pakai Acuan PP 36 Tahun 2021

JAKARTA, HOLOPIS.COM Seluruh Kepala Daerah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta untuk menetapkan Upah Minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 .

“Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Chairul Fadhly Harahap, Kepala Biro Humas Kemnaker dalam keterangan persnya, Selasa (21/12).

Ketentuan tersebut disebutkan sudah berdasarkan kesepakatan dari unsur pemerintah, pengusaha dan juga pekerja/buruh.

“Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha,” ujarnya.

Chairul Fadly Harahap mengatakan, penetapan upah minimum akan menimbulkan polemik di masyarakat jika tidak berdasarkan ketentuan yant berlaku. Ia pun mencontohkan, seperti yang terjadi dalam penetapan upah minimum Provinsi DKI Jakarta.

Pihak Kemenaker pun siap untuk memediasi, para pihak yang berselisih soal penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Chairul pun mengungkap, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.

“Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

IHSG Sepekan Bikin Mewek, Kapitalisasi Anjlok 2,58 Persen

Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada sepekan terakhir nampaknya tidak lagi bergairah seperti pada pekan-pekan sebelumnya.

Harga Emas di Pegadaian Hari Minggu Terkerek Naik

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mengalami kenaikan tipis pada perdagangan akhir pekan ini, Minggu 22 September 2024.

Jangan Lupa! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Resmi Naik Hari Ini

Kenaikan tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta telah resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu 22 September 2024, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi. 

Hari Minggu, Harga Emas Antam Mandek di Level Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 22 September 2024.