yandex
Senin, 6 Januari 2025

Komisi II DPR Revisi UU Pemilu Bisa Dilakukan Selama Ada Political will

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih terbuka untuk dilakukan. Selama ada political will dari semua pihak untuk melakukan revisi.

“Selama ada political will semua bisa dilakukan,” ujar Mardani, Rabu (22/12).

Mardani mendukung DPR mendengar suara publik yang menginginkan adanya revisi UU Pemilu.

“Saya mendukung DPR untuk mendengar suara publik. Sementara publik juga monggo menyuarakan sikapnya,” ujar Mardani.

Kata Mardani, revisi UU Pemilu masih bisa dilakukan. Menurutnya revisi ini masih memiliki waktu sebelum tahun 2022 berakhir.

“Masih ada waktu sebelum 2022 berakhir,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 untuk mengubah presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral