JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Bali melarang adanya pesta kembang api saat pergantian tahun di Pulau Dewata.

Hal ini, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021.

“Pesta kembang api tetap dilarang, kita mengikuti aturan dari Imendagri 66 dan SE Gubernur, Nomor 20, Tahun 2021. Dan, kita sama-sama mengimbau masyarakat di Bali untuk menaati demi kepentingan bersama,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (20/12).

Aturan sistem ganjil-genap di tempat obyek wisata di Bali diberlakukan secara situasional. Sebagai antisipasi, dia mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan sistem buka tutup jalan bila terjadi keramaian.

“Diberlakukan situasional tidak ada diberlakukan khusus ganjil-genap. Tapi, nanti buka tutup, situasional. Andai kata, satu tempat ramai kita adakan pengalihan atau buka tutup di wilayah tersebut,” ujarnya.

Sementara untuk persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polda Bali akan menurunkan 1.459 anggota Polri yang akan disebar di seluruh wilayah.

Terutama, di pintu-pintu masuk Bali, seperti di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padang Bai, di Karangasem, Bali dan lainnya.

“Sudah kita persiapkan melalui pengaman Operasi Lilin. Kita, melibatkan 1.459 orang untuk Anggota Polri yang akan disebar di beberapa titik pos pengamanan termasuk di wilayah-wilayah terkait dengan pintu masuknya Provinsi Bali. kemudian, di pelabuhan-pelabuhan lain yang perlu pengadaan polri,” ujarnya.