JAKARTA, HOLOPIS.COMPemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan larangan parade kembang api dan juga arak-arakan masyarakat saat malam Tahun Baru mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim, larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat di tengah masa pandemi, terlebih setelah masuknya varian Omicron ke Indonesia.

“Soal Nataru seperti yang sudah disampaikan, kita minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan, di tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan,” kata Riza, Selasa (21/12).

Dengan adanya imbauan tersebut, Riza berharap agar warga tidak ngeyel dan malah melanggar aturan yang telah dikeluarkan Pemda tersebut.

“Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik, yang tidak menimbulkan kerumunan, yang dapat nanti mendorong terjadinya peningkatan virus. Jadi semua harus membantu kita semua untuk kepentingan kenyamanan kesehatan keselamatan dan seluruh warga,” pintanya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri diketahui telah mengeluarkan aturan pembatasan khusus selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan khusus selama Natal dan Tahun Baru itu diberlakukan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19. Kepgub itu diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada 13 Desember 2021.

Kepgub tersebut juga mengatur pembatasan di pusat perbelanjaan atau mal selama Libur Natal dan Tahu Baru. Di antaranya, melarang acara pergantian tahun atau old and new year di ruang terbuka maupun tertutup karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selain itu, jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 09.00-22.00 WIB dengan syarat pengunjung dibatasi 75 persen.

Selanjutnya, kegiatan seni budaya dan olahraga dibolehkan selama libur Natal dan Tahun Baru dengan syarat dilakukan tanpa penonton. Sedangkan kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru lainnya, seperti kegiatan sosial kemasyarakatan dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.