JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah mengancam akan mencabut izin usaha bagi para pemilik usaha yang tidak tertib dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tempat mereka.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beralasan, rencana pemberian sanksi yang keras tersebut lagi lagi untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat yang diperkirakan akan banyak saat libur Natal dan Tahun Baru nanti.
“Kita akan memberikan sanksi administrasi salah satunya adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu, nanti setelah Nataru kita lihat nanti bagaimana kasus, kita ingin dorong supaya ini sebelum pandemi selesai Peduli Lindungi makin masif,” kata Tito, Selasa (21/12).
Untuk percepatan realisasi sanksi tersebut, Tito menganjurkan agar Pemerintah Daerah bisa segera mengeluarkan Peraturan Daerah yang diyakini bisa kebih efektif pelaksanannya dan benar menurut hukum.
“Kita ingin naikkan dari Perkada jadi Perda setelah Nataru sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat usaha, mal, restoran, yang tak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi,” tegasnya.
Mantan Kapolri ini juga mengemukakan, bahwa pemerintah akan memperkuat pembatasan ruang publik, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru sesuai Inmendagri Nomoe 66 Tahun 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Itu tak boleh ada kerumunan lebih 50 orang,” tegasnya.
Tito beralasan, jika aturan itu berbentuk Perda, akan memakan waktu panjang karena harus melalui mekanisme DPRD. Sedangkan aturan pembatasan ruang publik ini bersifat urgen.
Oleh karena itu dari segi kecepatan Tito meminta secepatnya agar para kepala daerah bisa mengeluarkan peraturan kepala daerah, misalnya Kepgub.
“Kita sekarang urgen oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah, itu sebentar saja dibuat isinya. Agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya,” tukasnya.