JAKARTA, HOLOPIS.COMKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti berupa dokumen dan lainnya yang diduga terkait dengan dugaan suap atau pungli dari karantina Selebgram Rachel Vennya.

Bukti tersebut akan diserahkan langsung Boyamin Saiman kepada Bareskrim Mabes Polri untuk memperkuat fakta persidangan mengenai sejumlah aliran dana yang diberikan Rachel agar lolos dari karantina terpusat.

“Saya menyerahkan sejumlah dokumen dan juga nomor rekening yang diduga untuk transaksi Rachel Venya dalam memberikan uang suap ke petugas agar tidak dikarantina,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (21/12).

MAKI, ungkap Boyamin, sebelumnya pada tgl 16 Desember 2021 juga telah mengirim surat aduan kepada Bareskrim. Oleh karena itu maksud kedatangannya hari ini pun sekaligus menanyakan proses selanjutnya atas surat tersebut.

Dengan diserahkannya sejumlah bukti tambahan ke penyidik Bareskrim, Boyamin berharap agar aparat bisa membongkar siapa saja oknum aparat maupun Satgas yang terlibat mencari kesempatan dalam kesempitan tersebut.

“Harapan kami agar ini ditindaklanjuti perkara suap dan pungli. Sehingga akan ketahuan ini sudah sekali atau beberapa kali dilakukan untuk bisa tidak dikarantina,” harapnya.

Sebelumnya, Rachel Vennya mengaku memberi uang Rp 40 juta agar dirinya tak dikarantina sepulang dari AS. Duit itu diberikan lewat kenalanannya yang merupakan pegawai nonaktif di DPR RI untuk personel Satgas COVID-19.