SUMUT, HOLOPIS.COM – Pemerintah Kabupaten Nias Utara menetapkan status wilayah tersebut masuk dalam masa tanggap darurat pasca bencana banjir dan longsor.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, status tanggap darurat berlaku mulai 17 sampai 30 Desember 2021.
” Keputusan ini diambil sebagai respon cepat pemerintah daerah dalam melakukan optimalisasi penanganan terhadap warga terdampak,” kata Abdul, Selasa (21/12).
Sementara itu, jumlah warga yang terdampak banjir dan tanah longsor di kawasan tersebut mencapai 4.654 KK. Dimana kejadian ini terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi sejak beberapa waktu lalu dan naiknya debit air di beberapa sungai besar seperti Sungai Sowu dan Sungai Muzoi yang menyebabkan banjir dan tanah longsor.
“Hingga saat ini, terdapat sepuluh kecamatan yang sebagian desanya tergenang banjir, diantaranya Kecamatan Sitolu Ori, Kecamatan Lahewa Timur, Kecamatan Lotu, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kecamatan Lahewa, Kecamatan Tugala Oyo, Kecamatan Alasa, Kecamatan Afulu, Kecamatan Sawo dan Kecamatan Namohalu Esiwa,” terangnya.
Selain itu, ditambahkan Abdul, terdapat dua unit fasilitas pendidikan yang mengalami rusak berat dan rusak ringan. Untuk sektor komunikasi, dikabarkan jaringan PLN mati dan sinyal komunikasi terganggu.