JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Hubungan Masyarakat KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan aturan perusahaannya terkait dengan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku sepanjang Natal dan Tahun baru, yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, maka ia wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan status negatif.
“Usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR masa berlaku 3×24 jam,” kata Eva, Selasa (21/12).
Sementara untuk anak usia 17 tahun ke bawah, maka wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
“Usia 12 sampai dengan 17 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama,” ujarnya.
Dan untuk usia di atas 17 tahun, maka wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap yakni sampai dosis kedua.
“Usia di atas 17 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi,” terangnya.
Selain menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, pelaku perjalanan kategori usia 12 tahun ke atas juga diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
“Wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen masa berlaku 1×24 jam atau PCR masa berlaku 3×24 jam,” tandasnya.
Kebijakan vaksinasi ini akan dilakukan diskresi terhadap mereka yang memang dalam kapasitas medis belum bisa divaksinasi.
Diskresi juga diberikan kepada mereka yang bertugas untuk kebutuhan medis, namun wajib menunjukkan bukti penugasan dari instansi kesehatan terkait.
“Kecuali bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksinasi dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti (syarat bukti) vaksin,” paparnya.