SURABAYA, HOLOPIS.COM – Seorang pria bernama Abdul Wahed (25) yang merupakan warga Sumenep, Madura, Jawa Timur nekat menyarok seorang pria karena diduga menjadi kekasih gelap dan membuat sang istri hamil.
Pria yang menghamili istrinya itu bernama Abdul Halim (33). Warga Tambak Wedi, Surabaya itu dikabarkan melakukan hubungan gelap saat sang tersangka mendekam di dalam penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Janin hasil dari hubungan gelap dengan korban baru disadari pelaku bulan Juni 2021 silam, sesaat dirinya baru keluar dari penjara, karena kasus curat ,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfino, Senin (20/12).
Insiden pencarokan ini dilakukan pada hari Sabtu (18/12) malam. Pelaku baru menyadari bahwa sang istri hamil, sementara selama ini dirinya sedang dipenjara. Kemudian, Wahed mengetahui jika Halim adalah pria yang sudah menggagahi istrinya berkat pengakuan sang istrinya sendiri.
Usai mendapati informasi itu, ia pun melakukan pencarian terhadap Halim. Kemudian di Jalan Stasiun Kota Surabaya dekat Polsek Pabewan Cantikan, ia langsung melancarkan aksi pencarokannya itu. Halim akhirnya mengalami luka serius yakni bacokan di bahu dan perut.
Dikabarkan, Halim sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, ia tak berhasil diselamatkan dan harus menghembuskan nafas terakhinya.
Usai kasus pembacokan dan kematian Halim, Polisi pun bergerak untuk menangkap Wahed. Ia ditangkap di kediamannya di Desa Kumis, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Bahkan saat penangkapan dilakukan, tidak tampak adanya penyesalan dan rasa bersalah dari tersangka, karena ia meyakini apa yang dilakukan sudah benar dan ia yakin betul bahwa Halim adalah pelaku penghamil istrinya.
Akibat perbuatan Wahed, ia pun dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.