JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menko marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menambah daftar negara yang warganya tak boleh masuk Indonesia.

Hal ini menyusul penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron yang sangat cepat.

Luhut menjelaskan, saat ini terdapat 11 negara yang dilarang kedatangannya ke Indonesia bagi WNA dan prosedur karantina 14 hari bagi WNI yang baru pulang dari negara tersebut.

“Mengikuti perkembangan yang terjadi, Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” jelas dia (20/12).

Mengingat sampai saat ini perkembangan kasus Omicron yang telah terjadi sangat cepat. Dalam catatannya, lebih dari 90 negara di dunia termasuk Indonesia yang telah kasus Covid-19 varian Omicron.

Selain itu, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang tidak essensial.

Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron semakin meluas.