Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

MPR Desak Pimpinan DPR Percepat Proses Legislasi RUU TPKS

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau yang akrab disapa Rerie menyoroti kasus kekerasan seksual yang saat ini sering terjadi di Indonesia. Rerie meminta Pimpinan DPR untuk mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Proses dialog saya kira masih bisa berlanjut di tahapan-tahapan legislasi berikutnya. Jangan sampai maraknya kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat kita, malah direspon pimpinan DPR dengan menunda-nunda proses legislasi RUU TPKS,” kata Ririe dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12).

Menurut Rerie, menunda hasil keputusan Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibahas dalam Rapat Paripurna agar RUU-TPKS menjadi RUU inisiatif DPR, memperlihatkan para pimpinan DPR belum sepenuhnya memahami kondisi masyarakat saat ini.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kasus kekerasan seksual yang terus berulang akan mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

“Perempuan dan anak adalah kelompok masyarakat yang merupakan bagian penting bagi masa depan bangsa ini. Karena perempuan adalah calon ibu yang melahirkan generasi penerus negeri,” ujarnya.

Rerie berharap, para pimpinan DPR dapat memastikan proses legislasi RUU TPKS dapat berlanjut untuk kemudian memenuhi semua persyaratan administrasi untuk dijadikan undang-undang.

Karena kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, menurut Rerie merupakan langkah nyata untuk memastikan generasi penerus bangsa terhindar dari ancaman berbagai tindak kekerasan seksual.

“Membangun dialog yang konstruktif antara para pimpinan DPR dan menyegerakan tahapan legislasi terus berjalan adalah respon yang sangat diharapkan dari para pimpinan DPR dalam menyikapi tindak kekerasan seksual yang mengancam kelompok masyarakat yang rentan seperti perempuan dan anak-anak,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, RUU TPKS gagal masuk dalam rapat paripurna masa sidang tahun 2021. Disebutkan bahwa pihak Badan Musyawarah (Bamus) dan Pimpinan DPR RI belum ada kesepakatan untuk membahas dan menjadikan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR.

“Sebenarnya bisa rapat konsultasi pengganti bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Rabu (15/12).

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ngasiman Djoyonegoro Apresiasi Negara Sukses Bebaskan Pilot Susi Air

Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro memberikan apresiasi kepada Menhan Prabowo Subianto, TNI, dan Polri yang telah berhasil membebaskan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens.

Kejagung Sukses Lelang Barang Rampasan Hingga Rp 13 Miliar

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melakukan proses lelang barang rampasan Skandal Pelabuhan atas nama terpidana Leslie Girianza Hermawan yang juga Direktur PT. Eldin Citra.

Menhan Prabowo Pantau Langsung Proses Pembebasan Pilot Susi Air

Proses pembebasan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens mendapatkan pengawasan penuh dari pemerintah, khususnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru