JAKARTA, HOLOPIS.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan sejumlah sentimen positif dari kajian yang ada. Yakni dengan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan berdasarkan laju ekonomi di Jakarta.

“UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021,” kata Anies (18/12).

Menurut Anies, berdasarkan kajian Bank Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Lalu, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ucapnya.

Anies juga menyatakan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan untuk semua pihak. Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha,” papar Anies.