SUMSEL, HOLOPIS.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Ogan Ilir menangkap empat warga asal Kabupaten Muara Enim. Keempatnya merupakan Bandar perjudian dadu kuncang.
Yang miris, dua diantara empat pelaku pelaku yang ditangkap adalah kakek dan cucu. Mereka ditangkap saat melakukan perjudiannya di kawasan Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI, di sebuah pesta hajatan warga.
Para Tersangka perjudian dadu kuncang tersebut yakni Ruslan (55) dan Riki (21), keduanya antara Kakek dan cucu, lalu Hafni (47) dan Mahayan (64).
“Dia Riki adalah cucuku, sengaja ikut saya bergabung dengan teman lainnya satu kampung menjadi Bandar judi dadu kuncang di Desa Pulau Kabal,” kata Ruslan seperti dilansir dari polri.go.id, Sabtu (18/12).
Ruslan mengatakan, aksi judi dadu kuncang yang dilakukan bersama cucu dan rekan lainnya, karena tidak ada pekerjaan lain.
“Kami membuka judi dadu kuncang , pada saat warga ada hajatan, dilakukan secara berpindah-pindah, kami hanya mencari uang rokok saja dan makan sehari-hari untuk keluarga,” lanjut Ruslan.
“Kalau saya sendiri untuk membeli ikan patin sekilo,” timpal Mahayan.
Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim OI AKP Shisca Agustina Jumat (17/12) mengatakan, penangkapan ke empat Tersangka pelaku judi dadu kuncang, setelah menerima laporan masyarakat adanya kegiatan judi dadu kuncang di wilayah Desa Pulau Kabal
“Setelah kami lakukan pengecekan ternyata benar, ada kegiatan warga melakukan judi dipinggiran sebuah hajatan,” katanya.
Selain berhasil membubarkan perjudian, petugas juga berhasil menangkap para bandarnya dan menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, dan barang bukti lainnya seperti terpal lapak, dadu, Panci dan aki untuk penerangan lampu.
Menurut AKP Shisca, pendapatan para bandar judi ini mencapai puluhan juta rupiah.
“Pendapatan Bandar judi ini lumayan besar mencapai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta,” terang AKP Shisca.
Keempat Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti judi ini,” pinta AKP Shisca.