JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menyampaikan, bahwa mengucapkan selamat natal untuk umat nasrani adalah sah-sah saja dalam ajaran agama.
Hanya saja, ada batasan yang tidak boleh dilewati, yakni persoalan akidah. Mengucapkan selamat natal hanya untuk kepentingan penghormatan dan saling menghargai sesama umat manusia.
“Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga nasrani atau sebagai pejabat,” ujarnya.
Hanya saja yang tidak boleh adalah ucapan selamat natal dalam konteks mengikuti peribadatan umat agama lain. Baginya, koridor itu sudah jelas haramnya di dalam syariat.
“2015 lalu sudah saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan natalan,” pungkasnya.