Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Satgas Covid Dukung Penindakan Pelanggar Prosedur Pencegahan Sesuai Aturan Berlaku

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satgas Penanganan COVID-19 mendukung pihak berwenang menindak pelaku pelanggaran prosedur pencegahan penularan COVID-19 sesuai aturan hukum berlaku.

Satgas Penanganan COVID-19 menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang terkait dugaan aliran dana Rp40 juta yang diterima oleh Satgas dari Selebgram Rachel Vennya untuk menghindari kewajiban karantina setelah perjalanan luar negeri.

“Kami semua merasa terganggu seolah-olah aliran Rp40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang,” kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi, (17/12).

Sonny menuturkan Satgas Penanganan COVID-19 bukan superbody, karena tidak memiliki bidang penindakan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku menjadi ranah aparat penegak hukum.

Ia berharap setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait COVID-19.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Monkey Pox Ditularkan oleh Homo Seksual

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan...

Menkes Bongkar Bobroknya Sistem Kesehatan di Indonesia

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi...

Manfaat Okra, Superfood Punya Segudang Kebaikan untuk Kesehatan

Okra, atau yang juga dikenal dengan nama ladies' fingers, merupakan sayuran hijau yang banyak digunakan dalam berbagai masakan di seluruh dunia. Meski sering dianggap sebagai sayuran sederhana, okra sebenarnya kaya akan manfaat kesehatan yang luar biasa.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru