JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satgas Penanganan COVID-19 mendukung pihak berwenang menindak pelaku pelanggaran prosedur pencegahan penularan COVID-19 sesuai aturan hukum berlaku.
Satgas Penanganan COVID-19 menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang terkait dugaan aliran dana Rp40 juta yang diterima oleh Satgas dari Selebgram Rachel Vennya untuk menghindari kewajiban karantina setelah perjalanan luar negeri.
“Kami semua merasa terganggu seolah-olah aliran Rp40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang,” kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi, (17/12).
Sonny menuturkan Satgas Penanganan COVID-19 bukan superbody, karena tidak memiliki bidang penindakan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku menjadi ranah aparat penegak hukum.
Ia berharap setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait COVID-19.