JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bareskrim Mabes Polri menetapkan oknum pegawai Badan Pertanahan Negara menjadi tersangka yang termasuk dalam jaringan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, pihaknya telah menetapkan oknum pegawai tersebut bersama 9 tersangka lainnya.
“Kami menetapkan tersangka mafia tanah tersebut yakni 8 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), 1 pensiunan BPN, dan 1 warga sipil,” kata Andi, Jumat (17/12).
Ke 10 orang tersangka tersebut yakni MS selaku warga sipil, M selaku pensiunan pegawai BPN kantor wilayah DKI Jakarta. Kemudian KW, Y, EBS, M, TPH, SL,T dan W selaku pegawai BPN kantor wilayah DKI Jakarta.
“Ke-10 tersangka kasus mafia tanah ini disangkakan dugaan tindak pidana (TP) pemalsuan surat juncto menyuruh melakukan, turut serta melakukan juncto membantu melakukan tindak pidana (TP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto 55 KUHP juncto 56 KUHP,” terangnya,
Kasus mafia tanah di Jaktim ini, dijelaskan Andi, bermula dari masuknya laporan seorang berinisial RA pada 28 Oktober 2020. Laporan RA ke Bareskrim Polri dengan No. LP/B/0613/X/2020/ adalah dugaan adanya pemalsuan akta dan surat.
“Pelapor selaku kuasa korban PT. Salve Veritate melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat,” ungkapnya.
Dugaan pemalsuan tersebut dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dalam proses pembuatan surat keputusan (SK). Surat tersebut berisi pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya.
Selain itu, SK juga berisi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04931/Cakung dengan luas tanah 77.852 M2 atas nama Abdul Halim. Pemalsuan SK diduga dilakukan oleh seorang mantan Kepala kantor wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang mantan lurah Cakung berinisial RD sebagai tersangka pada 12 April 2021. RD disangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto, Pasal 55 KUHP. Ia diduga memalsukan Surat Keterangan Lurah.
Kemudian, Surat Keterangan Lurah itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT. Salve Veritate. RD telah dinyatakan sah bersalah.
“Yang bersangkutan telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” pungkasnya.
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora baru saja merayakan ulang tahun anak mereka Muhammad Levian Al Fatih Billar yang…
Seorang aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sinjai diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum…
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjamin kualitas pelayanan kepada para jemaah haji ke depan akan…
Masalah ranjang memang menjadi hal yang krusial dalam hubungan rumah tangga. Tak bisa dipungkiri, kepuasan…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) kembali mengingatkan kepada para pengguna jalan Tol Trans Jawa,…
Kabar gembira bagi para calon jemaah haji. Pasalnya, biaya haji di 2025 tahun depan dipastikan…