JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jalan berbayar elektronik (JBE) atau electronik road pricing (ERP) akan diterapkan di Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif  maksimal Rp 19.900 sekali melintas.

Penerapan ERP akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan lelang pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer.

Lelang sekaligus pembangunan ERP itu, diperkirakan dimulai sekitar tahun 2022 dan operasional jalan berbayar direncanakan pada tahun 2023.

“Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp5.000,00 sampai Rp19.900, tergantung pada kinerja ruas jalan,” kata Zulkifli Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan di Jakarta, Rabu (15/12).

Sedangkan berdasarkan survei yang ditujukan kepada pengguna kendaraan roda empat oleh Dewan Transportasi Kota Jakarra (DTKJ), sebanyak 77,75 persen daru 1.092 responden berharap tarif JBE sekitar Rp10 ribu sampai Rp13 ribu. Sedangkan 11,45 persen sisanya, berharap tarif JBE lebih dari Rp20 ribu.

“Sebanyak 77,75 persen berharap tarif JBE antara Rp10 ribu dan Rp13 ribu sekali melintas,” kata Haris Muhammadun, Ketua DTKJ.