JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satgas Covid-19 merevisi aturan terkait karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (LN).
Aturan itu menegaskan pejabat negara tidak bisa sembarangan lolos dari karantina. Revisi ini keluar tak lama usai heboh Anggota DPR RI Mulan Jameela terlihat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Padahal, saat itu belum genap 10 hari setelah kepulangan Mulan dari Turki.
Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 mewajibkan seluruh orang dari luar negeri karantina 10 hari.
Pengecualian hanya diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, dan skema TCA.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” kata Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku (15/12).
Wiku menjelaskan karantina bagi WNI di Jakarta dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak. Ketentuan itu berlaku bagi pekerja migran, pelajar/mahasiswa yang studi di luar negeri, dan ASN yang kembali dari perjalanan dinas.
Sementara itu, orang dari kategori lain menjalani karantina di 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE (protokol kesehatan untuk pariwisata dan ekonomi kreatif) dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Karantina ini dilakukan dengan biaya mandiri.