JAKARTA, HOLOPIS.COM Rapper asal Korea Selatan, Jung Ilhoon dibawa ke pengadilan karena diduga membeli dan menggunakan narkoba jenis ganja seberat 826 gram. Untuk mendapatkan barang haram itu, ia telah merogoh kocek hingga 130 juta won (sekitar Rp 1.5 miliar).

Dalam persidangan pertamanya, Jung Ilhoon dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan didenda 133 juta won (sekitar Rp 1.6 miliar) karena telah melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika.

Atas vonis majelis hakim, Jung Ilhoon dan jaksa pun mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Dilansir dari Soompi, Kamis (16/12), selama persidangan banding, jaksa menuntut hukuman penjara dua tahun dan denda 126,6 juta won (sekitar Rp 1.5 miliar).

Pengadilan pun menjatuhkan hukuman dua tahun penjara yang ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan, 40 jam kursus perawatan narkoba, dan denda tambahan 120 juta won (sekitar Rp 1.4 miliar).

“Pada kasus In Jung Ilhoon, ia menggunakan, membeli, dan menjual ganja dalam waktu yang lama. Namun, kami juga mempertimbangkan karena Ilhoon secara sukarela berhenti membeli dan merokok mariyuana pada Januari 2019, dan tidak memiliki catatan kriminal,” demikian pernyataan dari pengadilan.

Nama Jung Ilhoon mulai dikenal saat ia menjadi rapper utama dalam boyband BtoB di tahun 2012.

Lalu pada tanggal 31 Desember 2020, ia keluar dari BtoB saat tersandung masalah obat-obatan terlarang.