yandex
Senin, 6 Januari 2025

KSPI Ancam Aksi Lanjutan 22-23 Desember Tuntut Kenaikan UMP 2022

JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran lanjutan jika para Gubernur tidak menaikkan UMP dan UMK tahun 2022.

Aksi tersebut rencananya akan digelar pada 22 sampai 23 Desember 2021, sembari menunggu perkembangan yang ada sampai dini hari nanti.

“Bilamana sampai dengan besok kami tidak mendapatkan kepastian UMP DKI Jakarta, juga tidak dapat kepastian revisi-revisi SK UMK para gubernur di seluruh Indonesia, maka direncanakan buruh aksi besar-besaran pada tanggal 22-23,” kata Iqbal dalam konferensi persnya, Kamis (16/12)

Iqbal menyebut, bahwa aksi tersebut adalah bagian dari rentetan aksi lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya.

“Aksi lanjutan buruh di seluruh Indonesia akan kembali digelar,” imbuhnya.

Iqbal menyebut, bahwa pihaknya sangat mengharapkan para Gubernur yang ada di seluruh Indonesia merevisi SK mereka masing-masing, dengan menaikkan UMP 2022 dan UMK 2022 seperti yang direkomendasikan oleh Bupati dan Walikota di masing-masing wilayah.

Menurut Iqbal, rekomendasi para Bupati dan Walikota jauh lebih rasional dibanding ketetapan UMP dan UMK yang ditetapkan Gubernur dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan bagian dari aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Apalagi menurut keyakinan KSPI, UU Cipta Kerja tersebut tidak bisa dijalankan karena telah dianggap oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat karena tidak memenuhi unsur yang sesuai dengan regulasi pembentukan perundang-undangan.

“UU Cipta Kerja tidak boleh dijalankan termasuk PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan harus ditunda atau ditangguhkan,” tandas Iqbal.

Hal ini ditambah lagi dengan isi amar putusan MK nomor 7, bahwa pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Amar putusan nomor 7 menyatakan tangguhkan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, dalam PP 36 bahwa pengupahan adalah kebijakan strategis,” tegasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral