JAKARTA, HOLOPIS.COM – Perayaan malam pergantian tahun 2021/2022 di DKI Jakarta, tidak akan ada arak-arakan pasalnya Pemprov DKI akan melarangnya untuk mencegah dan menanggulangi Covid 19.

Pelarangan tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang diberlakukan sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 13 Desember 2021.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tulis Kepgub tersebut.

Keputusan itu, juga melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup. Kepgub ini, akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Penerapan aturan ganjil-genap, juga akan dilakukan pada tempat wisata prioritas. Kegiatan di taman umum, juga akan dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

“Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif,” ucapnya.

Tidak hanya itu, kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang berpotensi menyebabkan penularan Covid 19 juga akan dibatasi