Advertisement
Categories: Polhukam

Komnas Perempuan, Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Bersifat Komplek

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani menilai bahwa persoalan kekerasan seksual sebenarnya bukan perkara mudah untuk dientaskan di situasi saat ini. Banyak hal yang menjadi pemicu, salah satunya adalah pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual, bahkan perspektif lingkungan yang justru membuat para korban enggan bersuara dan mempersoalkannya ke jalur hukum.

“Analisis sosial tentang struktur masyarakat dan relasi kuasa itu tidak sederhana, itu multi aspek dan multi dimensi bagi kita yang memperjuangkan penghentikan kekerasan seksual,” kata Andy dalam dialog di Ruang Tamu Holopis Channel, Holopis.com dengan tema “Darurat Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia”, Selasa (14/12).

Oleh karena itu, pihaknya dan semua stakeholder yang bergerak di dalam upaya advokasi dan perlindungan para korban kekerasan seksual akan sangat hati-hati. Karena ketika salah langkah sedikit saja, maka yang terancam adalah kesempatan para korban untuk mendapatkan hak-haknya.

“Kalau kita tergelincir saja, bisa jadi korban tidak dapat perlindungan dan mendapatkan haknya,” ujarnya.

Yang sering menjadi hambatan dan rutin ditemui di kalangan masyarakat adalah tentang kepekaan lingkungan para korbannya sendiri. Bisa jadi dari keluarga korban, masyarakat sekitar, bahkan oknum-oknum yang memiliki kekuasaan tertentu menjadi faktor dominan dalam penghambat penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

“Korban menghadapi hambatan luar biasa untuk menceritakan pengalamannya, bahkan banyak tangan kuasa yang tidak terlihat yang berusaha membungkam, bahkan dari keluarga, lingkungan pendidikan hingga elite-elite lain di kalangan masyarakat, sehingga semakin mempersulit korban terbuka,” terangnya.

Di sisi lain, persoalan payung hukum yang sampai saat ini dianggap Andy masih belum bisa memenuhi aspek keadilan bagi para korban. Hal ini karena belum lengkapnya administrasi hukum yang mamadai.

“Tahun 2010 saya pernah memetakan, ada bottleneck terhadap kekerasan seksual. Memang sudah ada UU pornografi, ada UU human trafficing, tapi mengapa kekerasan seksual anak dan perempuan tidak bisa cepat dan tepat ditangani, karena hukum yang ada tidak mencukupi, baik definisi kekerasan seksual dan bahkan ada yang tidak dikenali (oleh hukum) seperti diksi pelecehan seksual,” tandasnya.

Atas dasar itu, ia sangat berharap ada regulasi yang bisa mengakomodir istilah-istilah yang menjadi daftar kekosongan hukum, sehingga para pencari keadilan dalam kasus kekerasan dan kejahatan seksual bisa ditangani dengan baik.

“RUU ini fokus pada isu kekerasan seksual, gak ada urusannya dengan perubahan konstruksi sosial kita,” tegasnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Hasil Cagliari vs Inter Milan : Nerazzurri Bungkus Kemenangan 3-0 Tanpa Balas

Inter Milan berhasil mengandaskan perlawanan Cagliari pada lanjutan Liga Italia 2024/2025, dengan skor telak 3-0…

2 menit ago

RESEP : Sandwich Roti Gandum Keju, Sarapan Sehat dan Nikmat

Resep makanan kali ini ada Sandwich Roti Gandum Keju yang tentunya lezat, nikmat dan menyehatkan.…

17 menit ago

Kunci Gitar Lisztomania – Phoenix Chord

JAKARTA - Phoenix, band indie rock dari Prancis, kembali memikat pendengar dengan lagu "Lisztomania" yang…

1 jam ago

Ancol Tata Pedagang Asongan

JAKARTA - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, tengah melakukan penataan pedagang asongan. Sebagai tahap uji…

2 jam ago

PMTL JTQ Jatim Gelar Tasyakuran Akbar Khataman Al-Qur’an Berbagai Riwayat

MADIUN - Program Murattal Tujuh Lagu (PMTL) Jam’iyuah Tilawatil Qur’an (JTQ) Provinsi Jatim, akan menyelenggarakan…

2 jam ago

Film Harbin Sajikan Sejarah Korea Selatan Dengan Pemeran Tampan

JAKARTA - Para pecinta film Korea Selatan harus berbahagia karena film persembahan rumah produksi CJ…

3 jam ago