JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 14 Desember 2021 – 3 Januari 2022.

Dalam perpanjangan kali ini, Provinsi DKI Jakarta kembali turun ke PPKM level 1.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu),” demikian bunyi Inmendagri.

Dalam Inmendagri ini, dijelaskan bahwa seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta berstatus PPKM level 1. Mulai dari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, KotaJakarta Selatan, Kota JakartaUtara, dan Kota Jakarta Pusat.

Sebelumnya, DKI Jakarta naik dari level 1 ke level 2 pada PPKM periode 30 November sampai 13 Desember 2021. Hal ini diakibatkan turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek.

Daerah yang Masuk Level 1

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

2. Banten: Kota Tangerang,Kabupaten Tangerang, Kota TangerangSelatan;

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, KotaCirebon, Kota Bogor, KabupatenPangandaran, Kota Depok, Kota Banjar,Kabupaten Bekasi;

4. Jawa Tengah: Kabupaten Temanggung,Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga,Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak;

5. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo,Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi,Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, KotaProbolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang,Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, KotaBatu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban,Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang,Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan,Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.