JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penerapan PPKM Jawa dan Bali diperpanjang hingga 3 Januari 2022, dengan memberlakukan PPKM level 1. Aturan terkait dengan PPKM level 1 Jawa dan Bali, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian nomor 67 tahun 2021.
Instruksi tersebut mengatur, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini diteken Tito pada 13 Desember 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” tulus Inmendagri 67/21 dikutip, Selasa (14/12).
Wilayah yang berstatus PPKM level 1, yakni DKI Jakarta dan daerah penyangga kecuali wilayah Kota Bekasi. Berikut ini daftar lengkap wilayah dengan status PPKM level 1 wilayah Jawa dan Bali.
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan.
Jawa Barat
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kabupaten Pangandaran
Kota Depok
Kota Banjar
Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah
Kabupaten Temanggung
Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Pekalongan
Kota Magelang
Kabupaten Kendal
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Semarang
Kabupaten Demak.
Jawa Timur
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Tuban
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kota Pasuruan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bojonegoro.

