Minggu, 12 Januari 2025

Satgas Covid-19 Sentil Ahmad Dhani soal Karantina 10 Hari

JAKARTA, HOLOPIS.COMJuru Bicara Satgas Nasional Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengingatkan kepada seluruh Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang menuju Indonesia agar mematuhi aturan yang ada, salah satunya adalah melakukan karantina selama 10 hari untuk kepentingan screening dari potensi terpapar virus Covid-19, khususnya Omicron.

Sementara khusus untuk WNI dari 11 negara yang dilarang sementara akibat varian Omicron wajib menjalani masa karantina 14 hari.

“Pada saat pandemi Covid-19, apalagi adanya potensi ancaman imported case varian Omicron dari luar negeri, seluruh pelaku perjalanan internasional harus menjalani peraturan skrining tes dan karantina selama 10 x 24 jam,” kata Wiku Adisasmito kepada wartawan, Minggu (12/12).

Baca Juga :  Begini Aturan Penggunaan Masker dan Vaksin Terbaru

Selain itu, pada saat kedatangan, para pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang dengan metode pemeriksaan Covid-19 menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Wiku menambahkan, keseluruhan aturan baru itu termaktub dalam Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Desember 2021.

Oleh karena itu, ia pun meminta agar semua pihak memiliki kesadaran diri untuk patuh dan tidak bandel terhadap aturan yang ada. Hal ini adalah bagian dari upaya bersama negara menanggulangi pandemi Covid-19 di dalam negeri.

Baca Juga :  RUANG TAMU : Masih Ada Dokter Covid-19 yang Belum Terima Haknya

Bahkan Wiku tak mempedulikan siapapun yang usai melakukan perjalanan ke luar negeri, sekalipun pejabat ia wajib mengikuti aturan yang berlaku, yakni melakukan karantina selama 10 hari, dan bagi yang berasal dari 11 negara yang dilarang wajib melakukan karantina selama 14 hari.

11 Negara tersebut antara lain ; Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

“Mohon agar siapapun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan public figure perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan mematuhi aturan tersebut dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19,” ujarnya.

Hal ini dikatakan Wiku usai adanya kabar bahwa Ahmad Dhani Prasetyo bersama anak-anaknya dan istrinya yakni Mulan Jameela yang notabane adalah anggota Komisi VII DPR RI tidak melakukan karantina selama 10 hari usai perjalanannya dari Turki.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi Minta Haknya Dibayarkan
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral