JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang secara tegas masyarakat dalam melaksanakan perayaan malam tahun baru ataupun kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, guna mengantisipasi serta mencegah terjadinya pandemi Covid-19 gelombang ketiga saat libur Natal dan tahun baru

Tito meminta seluruh pemerintah daerah untuk tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

“Tidak boleh ada kerumunan selama periode Nataru 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 lebih dari 50 orang. Kita harap ini ditegakkan oleh rekan-rekan kepala daerah dengan jajaran keamanan lainnya,” tegasnya, (11/12).

Lebih lanjut dia mengatakan, agar para petugas keamanan baik Satpol PP dan juga TNI/Polri untuk lebih meningkatkan keamanan pada malam perayaan Natal dan tahun baru.

“Kalau ada masyarakat yang tetap merayakan malam tahun baru, sehingga berpotensi mengakibatkan kerumunan agar segera dibubarkan,” tutupnya.